\

 


Menggelar pesta pernikahan di rumah, kenapa tidak? Tapi, kamu harus tahu dulu apa saja persyaratan nikah di rumah yang harus dipatuhi.

Di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, menikah di rumah menjadi pilihan satu-satunya untuk mencegah penyebaran virus.

Terlepas dari hal itu, menikah di rumah ternyata juga memiliki keunggulannya sendiri dibanding menikah di gedung.

Keunggulan utama dari menikah di rumah adalah bisa menghemat biaya nikah. Kamu pasti tahu benar besarnya biaya pernikahan mewah yang umum diselenggarakan di gedung.

Tak sedikit orang yang mendambakan pernikahan sederhana tanpa perlu memikirkan konsep busana, dekorasi, atau bahkan gunjingan tetangga.

Agar pernikahan berjalan sesuai prosedur, simak persyaratan nikah di rumah, yuk!

Persyaratan Nikah di Rumah yang Harus Dipatuhi

1. Siapkan Berkas Persyaratan Nikah di Rumah

buku nikah

sumber: kompas.com

Sebelum memutuskan untuk menikah, baik itu dalam kondisi apapun, setiap orang memang wajib menyiapkan berkas yang telah ditentukan oleh pihak KUA.

Untungnya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa KUA tetap menerima pencatatan nikah dan dilakukan secara online di simkah.kemenag.go.id.

Berikut adalah berkas syarat menikah yang perlu dipersiapkan:

  • NIK calon suami
  • NIK calon istri
  • NIK orangtua/wali
  • N1 Surat Pengantar Nikah (dari kelurahan/desa)
  • N3 Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 Surat Izin Orangtua (untuk pengantin usia di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (jika pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (jika pengantin anggota TNI/POLRI)
  • Surat Akta Kematian (jika pengantin duda/janda)
  • Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama jika pengantin di salah satu calon usianya di bawah 19 tahun atau izin poligami.
  • Izin dari kedutaan besar untuk WNA
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Pas foto nikah ukuran 2×3 (5 lembar)
  • Pas foto nikah ukuran 4×6 (2 lembar)

Berkas-berkas tersebut nantinya digunakan untuk keperuan mengurus surat nikah, buku nikah, dan dokumen perinkahan lainnya.

2. Persyaratan Nikah di Rumah Sesuai Arahan Kementerian Agama

nikah di rumah

sumber: selasar.co

Jika memang ingin melaksanakan pernikahan di rumah, maka kamu harus mengundang penghulu ke rumah. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2014, telah disebutkan bahwa mengundang penghulu ke rumah atau lokasi akad di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan pernyataan resmi menyangkut arahan prosesi akad selama pandemi ini melalui akun Instagram resminya:

  1. Prosesi akad nikah dilangsungkan di tempat terbuka atau di ruangan dengan ventilasi yang baik.
  2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam ruangan tidak lebih dari 10 orang.
  3. Calon pengantin beserta anggota keluarga yang mengikuti proses harus terlebih dahulu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker.
  4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan masker pada saat ijab kabul.

3. Pernyataan Resmi Kementerian Agama

Per 2 April 2020, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran baru yang menyatakan bahwa pelaksanaan akad nikah untuk pendaftar baru tidak dilayani.

Meski begitu, KUA tetap melayani pencatatan nikah dan akad bisa dilaksanakan setelah masa darurat COVID-19.

Tidak Diperkenankan untuk Menikah Online Melalui Video Call

nikah online

sumber: liputan6.com

Di masa darurat ini, sebenarnya menikah melalui video call hukumnya tetap sah jika pengantin berjarak ratusan kilometer dan untuk mencegah persebaran COVID-19.

Ketua Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholis Nafis, dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama mengatakan hukumnya juga sah.

Namun, menyesuaikan dengan Kementerian Agama yang telah menerapkan work from home (WFH) kepada pegawainya, maka akad sementara ini ditiadakan dulu.

Kementerian Agama juga mengeluarkan larangan untuk melangsungkan akad nikah melalui video call.

Hal-Hal yang Perlu Disiapkan untuk Menikah di Rumah

1. Susunan Acara Pernikahan

susunan acara pernikahan

sumber: sindonews.com

Ada dua cara untuk menentukan susunan cara pernikahan, yakni dengan menggunakan jasa wedding organizer atau menyusunnya sendiri.

Susunan acara ini sebenarnya cukup sederhana, sebab hanya mencakup akad dan resepsi.

Tapi, kalau kamu ingin lebih acara berjalan sesuai rencana dan tak ingin ambil pusing, sebaiknya kamu memilih menggunakan wedding organizer.

2. Dekorasi

dekorasi nikah di rumah

sumber: tokopedia.com

Salah satu manfaat menikah di rumah adalah kamu tidak perlu repot-repot memikirkan konsep dekorasi pernikahan.

Untuk dekorasi sendiri, berikut daftar yang harus kamu lengkapi:

  • Menentukan konsep, outdoor atau indoor
  • Dekorasi jalan masuk
  • Dekorasi penyambutan tamu undangan
  • Dekorasi pelaminan
  • Tata letak jamuan
  • Tata letak hiburan
  • Tempat duduk tamu undangan

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya,

Previous Post Next Post